Recent comments

Breaking News

Panasonic dan Toshiba Tutup, 2600-an pekerja di PHK



BERITABARU- Rencana penutupan usaha PT Panasonic Lighting di Cikarang, Jawa Barat, dan Pasuruan, Jawa Timur, serta PT Toshiba Indonesia di Cikarang akan berdampak pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerjanya. “Sekitar 2.500 pekerja akan di-PHK,” ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia Said Iqbal dalam konferensi pers di Hotel Mega Proklamasi, Jakarta, Selasa, 2 Februari 2016.

Said menjelaskan, ribuan pekerja itu terdiri atas sekitar 1.700 anggota KSPI di PT Panasonic dan 970 anggota KPSI di PT Toshiba. “Mereka yang mengadu bakal diputus hak kerjanya,” katanya. Sayangnya, Said tidak membawa data lengkap yang merinci anggotanya yang terancam PHK.

Baca juga: Ford Hengkang dari Indonesia...


Saat ini, kata Said, KSPI dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia masih bernegosiasi tentang masalah pesangon dengan perusahaan. Tutupnya dua perusahaan Jepang itu, kata dia, tidak hanya berimplikasi bagi pemutusan hak kerja, tapi juga terhadap kepercayaan investasi. "Sekelas Toshiba dan Panasonic, itu akan menimbulkan pertanyaan investor di seluruh dunia. Akibatnya, investor menunggu," tuturnya.
Penutupan pabrik Toshiba dan Panasonic, ujar Iqbal, mengakibatkan investasi terlambat masuk dan ekonomi melambat. Hal inilah yang, kata dia, membuat daya beli buruh menurun. "Saya juga tidak yakin target kuartal pertama pertumbuhan ekonomi 5,3 persen tercapai.”

Said mengatakan kedua perusahaan tersebut akan tutup pada April 2016. Tentang pesangon dan pelimpahan pekerjaan, kata dia, hal itu masih dalam proses negosiasi. "Ini merupakan sinyal negatif karena ini (Toshiba) adalah perusahaan televisi yang sudah besar," ucapnya.

Lebih jauh, menurut Said, pemerintah harus memastikan implementasi paket kebijakan berjalan di lapangan. Berdasarkan laporan KSPI, Ia mencontohkan PT Jaba Garmindo sudah melakukan kredit usaha agar tidak melakukan PHK. "Tapi ditolak, 4.200 pekerja Jaba Garmindo dipecat," ujarnya.

Industri padat modal, menurut Said, tengah melakukan pemutusan hak kerja secara besar-besaran. Ekonomi tidak juga berjalan efektif ditambah adanya Peraturan Pemerintah 78 Tahun 2015 tentang pengupahan. "Pengawasan ketat terhadap kebijakan dan lihat saja implementasinya di lapangan dan cabut peraturan tersebut," ucapnya.[IG/BB]

sumber.tempo.co

No comments

Silahkan berkomentar di kolom sini :